PATI - Kepolisian Resor Pati berhasil membekuk Empat Empat Maling Spesialis Gudang yang menggasak sejumlah alat konstruksi bangunan. Senin, (6/12/2021).
Akibat perbuatannya, mereka harus merasakan dingginya lantai sel penjara. Keempat pria tersebut berinisial BG, IS, SS dan ASP, Mereka dijerat dengan ancaman hukuman pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka disinyalir telah melakukan pencurian di sejumlah gudang.
“Jadi mereka itu satu kelompok melakukan pencurian barang-barang di gudang. Di antara barang buktinya memang alat konstruksi seperti alat cor maupun pengaduk beton atau molen, ” terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat gelar perkara.
Rupanya aksi itu tak sekali dilakukan oleh empat orang tersebut. Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang telah berhasil dicuri.
Beberapa sasaran berada di Kecamatan Jakenan, Kota, Gembong, Gabus, dan Jaken.
“Dari tangan para pelaku kami juga mengamankan kunci ring, palu, maupun kendaraan yang disinyalir digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri, ” paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku kebanyakan melakukannya pada siang atau malam hari.
Pada siang hari, para pelaku akan mencari kelengahan pemilik gudang. Selain itu, mereka juga beroperasi saat dini hari atau minim penjagaan.
“Mereka biasanya akan menggambar atau menganalisa titik lemah penjagaan. Setelah itu tahu saat lengahnya mereka akan masuk melakukan pencurian, ” tambahnya.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual. Seperti alat pengaduk beton dijual sebagai besi kiloan untuk kemudian hasilnya dibagi rata.
“Dari keterangannya mereka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, ” tandasnya.
Editor : JIS Agung w